Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan perlunya perubahan paradigma yang mendasar dalam pengelolaan sampah yaitu dari paradigma kumpul – angkut – buang menjadi pengolahan yang bertumpu pada pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Kegiatan pengurangan sampah bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat luas melaksanakan kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Reduce, Reuse dan Recycle (3R) melalui upaya-upaya cerdas, efisien dan terprogram.
Menanggapi hal tersebut, Camat Cimanggis Usman Haliyana menghimbau kepada seluruh Kelurahan se kecamatan Ciamnggis lebih menggalakan Bank Sampah.
“Cimanggis ini banyak menghasilkan sampah, sebenarnya masih banyak yang bisa dimanfaatkan, maka dari itu perlu lebih giat lagi sosialisasi terhadap Bank Sampah dimasyarakat,” katanya Jumat (11/10/13).
Menurutnya, Bank Sampah yang ada di kecamatan Cimanggis sudah ada tapi perlu peningkatan lagi sampai setiap RT ada Bank Sampah.
Bank Sampah selain menekan Volume sampah yang dibuang ke TPA, Bank Sampah juga bisa menghasilkan nilai ekonomi.
“Dengan menggalakan pembentukan Bank Sampah di setiap RT, akan membuat lapangan pekerjaan baru karena disana mempunyai nilai ekonomi dari sampah Anorganik dan dari sampah Organik akan menghasilkan pupuk kompos,” ungkapnay kepada depoknews.com.
Sumber : Depoknews
Camat Cimanggis Himbau Galakan Bank Sampah
Sabtu, 12 Oktober 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar