“Seandainya tidak memberatkan ummatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat“ (H.R Muslim)
Diriwayatkan dari ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
“Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bersiwak apabila hendak masuk ke dalam rumah” (H.R Muslim)
Imam Nanwawi rahimahullah berkata, “Siwak menurut istilah para ulama adalah menggunakan ranting atau yang semcamnya untuk menghilangkan warna kuning serta kotorang lain yang ada pada gigi. Siwak hukumnya sunnah dan tidak wajib dalam keadaaan apaun, baik ketika hendak shlat maupun dalam kondisi lain”
Imam Nawawi juga menjelaskan bahwa siwak hukumnya sunnnah (dianjurkan). Namun lebih ditekankan lagi dalam lima kondisi berikut :
- Ketika mau shalat
- Ketika berwudhu
- Ketika hendak membaca AL Qur’an
- Ketika bangun dari tidur
- Ketika kondisi bau mulut berubah, misalnya ketika lama tidak makan dan minum, saat memakan makanan yang berbau tidak sedap, ketika lama tidak bicara, dan setelah banyak berbicara.
Demikan pembahasan ringkas tentangg siwak. Semoga bermanfaat.
Sumber : Syarh Shahih Muslim karya Imam An Nawawi rahimahullah.
Source : Kesehatan Muslim




0 komentar:
Posting Komentar