News Update :

Bolehkah Laki-Laki Ditindik Hidung, Lidah, dan Telinganya

Sabtu, 26 April 2014


Assalamu ‘Alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Tadz, apa hukumnya laki-laki yang menindik anggota wajahnya seperti lidah, hidung, telinga, dan lain-lain ? Syukran. (Arif, 089637644xxx)

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ‘ala aalihi wa ashhabihi wa man waalah, wa ba’d:

Bersolek bukan hanya milik kaum wanita, laki-laki juga. Sebab fitrah manusia adalah memang menyenangi keindahan, kerapian, dan keserasian. Allah Ta’ala pun menyukai keindahan karena Dia Maha Indah.

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhum, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Sesungguhnya Allah itu indah, dan suka yang indah-indah. (HR. Muslim No. 91, At Tirmidzi No. 1999, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 8152, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 85)

Namun demikian, tidaklah keindahan itu diwujudkan dengan cara yang melanggar syariatNya, walau tujuan baik. Oleh karena itu bersoleklah yang sewajarnya sebagaimana manusia pada umumnya seperti menyisir rambut, meminyakinya (kalau mau), memakai wangi-wangian, memakai pakaian yang pantas dan bersih, tidak menyerupai wanita dan orang kafir, menutup aurat, dan bukan untuk kesombongan.

Maka alangkah baiknya seorang muslim tetap berada track yang Allah Ta’ala tetapkan, jangan melanggarnya, termasuk dalam urusan memperindah diri ini. Allah Ta’ala berfirman:

Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Baqarah (2): 229)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

Ketahuilah setiap raja memiliki pagar (aturan), aturan Allah adalah larangan-laranganNya. (HR. Bukhari No. 52, 1946 dan Muslim No. 1599)

Selain itu, dalam kadiah fiqih juga disebutkan larangan menggunakan cara-cara haram walau tujuannya baik. Tentu memperindah diri adalah hal yang baik, namun tidak boleh menghalalkan segala cara.

Kaidahnya:

Tujuan (yang baik) tidaklah membuat baik sarana (yang haram) kecuali dengan adanya dalil. (Syaikh Walid bin Rasyid bin Abdul Aziz bin Su’aidan, Tadzkir Al Fuhul bitarjihat Masail Al Ushul, Hal. 3. Lihat juga Talqih Al Ifham Al ‘Aliyah, 3/23)

Nash-Nash Syariat Telah Melarang Aktifitas Menyakiti Diri Sendiri

Islam melarang aktifitas apa pun yang mengarah pada menyakiti tubuh dan mencelakakannya, seperti menindik anggota wajah; yaitu lidah dan hidung, atau menyerupai wanita; seperti menindik telinga. Apalagi, seluruhnya ini telah menjadi identitas dan “dandanan” pemuda kafir di Barat sana, maka larangannya lebih kuat lagi.

Allah Ta’ala berfirman:

dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (QS. Al Baqarah (2): 195)

Dan, menindik anggota wajah termasuk aktifitas yang menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

Jangan membuat kerusakan dan jangan menjadi rusak. (HR. Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 268, 1033, 3777, 5193, juga dalam Al Kabir No. 1387, 11576, 11806, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11166, 11167, 11657, 11658, 20230, 20231. Malik dalam Al Muwaththa’ biriwayah Yahya Al Laitsi No. 1429, Ibnu Majah No. 2340, 2341, Ad Daruquthni No. 83, 288, Ahmad No. 2867, Asy Syafi’i dalam Musnadnya No. 1096, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah No. 1300, dll)

Imam Al Hakim mengatakan: “Shahih, sesuai syarat Imam Muslim.” (Al Mustadrak No. 2354) dan disepakati oleh Imam Adz Dzahabi dalam At Talkhish-nya. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No. 2867). Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad mengatakan: “Diriwayatkan oleh Malik secara mursal, dan diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan selain mereka berdua, dengan sanad yang di dalamnya terdapat Jabir Al Ju’fi dan dia seorang yang dhaif. Sementara Ibnu Abi Syaibah dan Ad Daruquthni meriwayatkan dengan sanad lainnya dengan jalan yang banyak, maka hadits ini menjadi hasan.” (Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad, Asna Al Mathalib fi Ahadits Mukhtalifah Al Maratib, Hal. 324. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Syaikh Al Albani mengatakan: “Shahih, dengan mengumpulkan semua jalur riwayatnya.” (Ghayatul Maram No. 254, Al Irwa’ No. 896, As Silsilah Ash Shahihah No. 250, dll)

Dan, menindik wajah termasuk aktifitas yang mendatangkan dharar (kerusakan) bagi pelakunya yakni dharar jasadi (kerusakan tubuh). Maka, semua aktifitas yang mendatangkan kerusakan bagi kehidupan manusia harus dihilangkan.

Sesuai kaidah Fiqih:

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hal. 83. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua, 1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hal. 85. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 190)

Selain itu menindik wajah (lidah, bibir, telinga, pelipis) untuk zaman sekarang telah menjadi identitas pemuda kafir di Barat sana. Dan, syariat telah melarang menyerupai mereka.

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Abu Daud No. 4031, Ahmad No. 5114, 5115, 5667)[1]
Imam Al Munawi dan Imam Al ‘Alqami menegaskan hal-hal yang termasuk penyerupaan dengan orang kafir: “Yakni berhias seperti perhiasan zhahir mereka, berjalan seperti mereka, berpakaian seperti mereka, dan perbuatan lainnya.” (Ibid)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan mengatakan, bahwa hadits ini merupakan dalil, paling sedikit kondisi penyerupaan dengan mereka merupakan perbuatan haram, dan secara zhahirnya bisa membawa pada kekufuran, sebagaimana ayat: “Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai wali, maka dia telah menjadi bagian dari mereka.” (Iqtidha Shirathal Mustaqim, Hal. 214)

Dalam hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Bukan golongan kami orang yang menyerupai selain kami.” (HR. At Tirmidzi No. 2695)[2]

Selain itu, mempersolek diri dengan menindik telinga, juga merupakan penyerupaan terhadap kaum wanita. Syariat telah melarang hal tersebut.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Bukan golongan kami wanita yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai wanita. (HR. Ahmad No. 6875, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 6875)

Maka, dengan berbagai nash Al Quran dan As Sunnah ini, jelaslah larangan menyakiti diri dengan menindik wajah. Selain itu, hal tersebut merupakaan penyerupaan dengan orang kafir dan penyerupaan terhadap kaum wanita yang juga terlarang.
Sekian, Wallahu A’lam.

[1] Imam As Sakhawi mengatakan ada kelemahan dalam hadits ini, tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid), yakni hadits riwayat Al Bazzar dari Hudzaifah dan Abu Hurairah, riwayat Al Ashbahan dari Anas bin Malik, dan riwayat Al Qudha’i dari Thawus secara mursal. (Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 215). Sementara, Imam Al ‘Ajluni mengatakan, sanad hadits ini shahih menurut Imam Al ‘Iraqi dan Imam Ibnu Hibban, karena memiliki penguat yang disebutkan oleh Imam As Sakhawi di atas.(Kasyful Khafa, 2/240). Imam Ibnu Taimiyah mengatakan hadits ini jayyid (baik). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan. (‘Aunul Ma’bud, 11/52). Demikian status hadits ini.

[2] Sebagaimana kata Imam At tirmidzi, Pada dasarnya hadits ini dhaif, karena dalam sanadnya terdapat Ibnu Luhai’ah seorang perawi yang terkenal kedhaifannya. Namun, hadits ini memiliki berapa syawahid (penguat), sehingga Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menghasankan dan menshahihkan hadits ini dalam berbagai kitabnya. (Shahihul Jami’ No. 5434, As Silsilah Ash Shahihah No. 2194, Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2723). Begitu pula yang dikatakan Syaikh Abdul Qadir Al Arna’uth, bahwa hadits ini memiliki syawahid yang membuatnya menjadi kuat. (Raudhatul Muhadditsin No. 4757)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright PKS Mekarsari | Official Website | Diterbitkan sejak Desember 2012 oleh Bid. Humas