News Update :

Meresahkan Warga, Ahmad Syaikhu Sidak Tower Tanpa Izin

Kamis, 29 Januari 2015

Kota Bekasi  – Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tower sebuah provider di Perumahan Harapan Indah RW 16 Kelurahan Pejuang, Medansatria (28/1). Sidak ini dilakukan untuk melihat konstruksi bangunan tower yang meresahkan warga karena belum dapat persetujuan dari warga setempat.

Tower tersebut selama ini dikeluhkan warga RW 16 RW 17 dan RW 18 Kelurahan Pejuang. Ahmad Syaikhu datang ke lokasi dengan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sopandi Budiman dan Camat Medansatria Tugiman mengatakan, sidak ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat setempat yang menolak kaeberadaan pendirian tower karena proses perizinan yang belum dilakukan pihak perusahaan.

Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, dari hasil sidak mendapat kesimpulan perizinan belum dilakukan penyedia. Selain itu, dari pihak tersebut belum secara lengkap menyelesaikan proses perizinan. Untuk itu proses pendirian tower dihentikan hingga segala yang terkait regulasi diselesaikan. Akan tetapi dari hasil pantauan ternyata tower itu telah selasai dibangun dan mulai beroperasi.

Penolakan warga juga disampaikan berupa surat dilampirkan sejumlah tandatangan warga RW16 yang menolak keberadaan tower tersebut. Untuk itu, untuk meredam konflik Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu segera mengintruksikan jajarannya memfasilitasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan.

Kepada Camat Medansatria Ahmad Syaikhu meminta untuk segera mencari solusi terbaik atas persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini merasahkan warga setempat. Untuk itu perlu pihak yang bisa menengahi persoalan ini hingga tuntas.

“Pak camat saya minta segera menyelesaikan ini dengan warga dan pihak pengembang tower. Pertemukan kembali warga, pegembang tower, Dishub dan Distako,” katanya ketika ditemui di lapangan.

Sebelumnya Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi sudah melayangkan dua kali surat kepada pihak perusahan pengembang tower “PT” untuk mengurus izin. Tapi hingga saat ini, menurut warga,  pihak perusahaan penyedia layanan telekomunikasi ini masih belum mengurus izin.

Sebelumnya, warga RW 16 Kelurahan Pejuang menolak pendirian tower di wilayah mereka karena warga merasa resah karena pihak tersebut belum memililiki perizinan dari dinas terkait namun bersikeras mendirikan tower. Baik itu perizinan dengan dinas terkait maupun kesepakatan dengan masyarakat setempat. (ito/goeng/aby)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright PKS Mekarsari | Official Website | Diterbitkan sejak Desember 2012 oleh Bid. Humas